Pelayanan Unit Gizi

  1. 1. Rawat Jalan a. Telah menyelesaikan prosedur di pendaftaran rawat jalan b. Lembar permintaan konsultasi gizi dari dokter umum atau dokter spesialis.
  2. 2. Rawat Inap a. Terisinya lembar asesmen keperawatan pada kolom skrining gizi awal 1x24 jam b. Tindak lanjut ahli gizi berdasarkan rujukn DPJP atau PPA lain jika hasil skrining ?2, permintaan pasien atau keluarga pasien

  1. 1. Pelayanan pasien rawat jalan : a. Ambil nomor antrian dan mendaftar pada bagian pendaftaran b. Menuju poli gizi untuk konsultasi gizi c. Monitoring dan evaluasi gizi dengan mengatur jadwal kunjungan ulang
  2. 2. Pelayanan pasien rawat inap: a. Perawat / bidan melakukan srining gizi awal 1x 24 jam b. Pasien dengan kategori skor ?2 melaporkan kepada ahli gizi untuk diberikan asuhan gizi terintegrasi rawat inap (ADIME) c. Kategori skors krining gizi awal 0 : rendah = dilakukan skrining gizi ulang setiap 7 hari 1 : menengah = monitoring asupan selama 3 hari, jika tidak ada peningkatan, lanjutkan pengkajian dan ulangi setiap 7 hari ?2: tinggi = dilakukan asuhan gizi terintegrasi rawat inap (ADIME), bekerjasama dengan tim pelayanan gizi (Dokter, Perawat / Bidan) d. Pasien dengan derajat resiko malnutrisi akan dilakukan asuhan gizi lanjutan oleh ahli gizi, untuk menentukan derajat skor resiko malnutrisi: 0 : rendah = akan dilakukan skrining gizi ulang 3 hari kemudian terapi diet berupa penetapan jenis diet 1-2 : sedang = akan dilakukan monitoring evaluasi assupan tiga (3) hari kemudian dan skrining lanjut tujuh (7) hari kemudian. Terapi diet berupa penetapan jenis diet dan perhitungan kebutuhan gizi 2-5 : berat = akan dilakukan asuhan gizi terstandar dan terintegrasi.

1 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gizi"