Izin Emisi

  1. a.Dokumen mengenai layout industri keseluruhan dan tandai unit-unit yang berkaitan dengan emisi udara yang dihasilkan
  2. b. dokumen mengenai diagram alir pengendalian pencemaran udara serta teknologi pengendali yang digunakan
  3. c. dokumen mengenai sumber emisi (kapasitas, jenis, bahan bakar, waktu operasi dll)
  4. d. dokumen mengenai pengelolaan debu yang terbentuk
  5. e. dokumen mengenai gambar dan deskripsi cara kerja alat pengendali emisi (termasuk bahan kimia atau katalis yang digunakan)
  6. f. Persyaratan komitmen dan pemenuhan komitmen : penyusunan dokumen izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui FO
  2. FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Berkas lengkap diserahkan ke DPKPLH untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Pemeriksaan oleh KASIE
  5. Pemeriksaan oleh KABID
  6. ACC oleh Kepala Dinas
  7. Terbit surat izin

Izin Emisi diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Emisi

Kotak Saran/Pengaduan Lisan Email : dpmptsp@kuduskab.go.id Web : kudusinvest.kuduskab.go.id Twiter : @DPMPTSP_kudus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Emisi"