Izin Operasional pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil

  1. 0

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui FO
  2. FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Berkas lengkap diserahkan ke DPKPLH untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Pemeriksaan oleh KASIE
  5. Pemeriksaan oleh KABID
  6. ACC oleh Kepala Dinas
  7. Terbit surat izin

Izin Operasional pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil

Kotak Saran/Pengaduan Lisan Email : dpmptsp@kuduskab.go.id Web : kudusinvest.kuduskab.go.id Twiter : @DPMPTSP_kudus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil"