Izin Operasional pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil
Kotak Saran/Pengaduan Lisan Email : dpmptsp@kuduskab.go.id Web : kudusinvest.kuduskab.go.id Twiter : @DPMPTSP_kudus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store