Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Pengantar RT RW setempat
  3. Foto tempat usaha

  1. Pemohon membawa persyaratan dan juga surat pengantar RT RW ke Loket dan Petugas yang di tuju
  2. Mengecek hasil pengecekan surat yang diperlukan, jika terdapat kekeliruan mintakan perbaikan dan jika sudah benar bubuhkan tanda tangan,

Verifikasi berkas dan foto usaha 

Entry data ke laptop

Print data dan meminta tandatangan pejabat yang berwenang dan membubuhi dengan stempel

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store