Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD

  1. Pengguna pelayanan datang langsung ke BPPKAD, melalui telepon atau ke e-mail.

  1. Pengguna pelayanan menyampaikan permasalahan yang dihadapi

7 hari

Tidak dipungut biaya

Ranperda tentang Perubahan APBD

Kepala Bidang Aggaran, Kasubbid Anggaran Pemerintahan dan Sosial dan Kasubbid Prasarana Wilayah, Ekonomi dan SDA beserta staf menggagenda keluhan dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD"