Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Surat Keterangan Waris yang sudah ditandatangani ahli waris, saksi dan Kepala Desa
  2. Fc. KK dan KTP ahli waris
  3. Fc. Surat/Akta Kematian.
  4. Fc. Sertifikat

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan SKW dan persyaratan lainnya.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
  3. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKW / Ahli Waris

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"