Surat Rekomendasi

  1. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah/Instansi/Lembaga/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas recepsionis;
  2. Disposisi Surat dari Kepala Dinas;
  3. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Proses pembuatan surat rekomendasi;
  5. Proses penandatanganan oleh pejabat Disdikbud;
  6. Penyerahan produk layanan berupa surat rekomendasi kepada pemohon.

2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
  3. Website : disdik.balikpapan.go.id
  4. E-mail: disdikbud.bidangsmp21
  5. Hp/WA : 0895700757337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdik.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi "