Pelayanan Surat Keterangan Pentas

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Pentas

  1. Pengajuan pendaftaran oleh pemohon kepada Kepala Disbudpar dengan dilengkapi daftar susunan pengurus dan keanggotaan
  2. Petugas memeriksan dan menginput surat pemohon
  3. Petugas memeriksa dan menginput surat pemohon
  4. Kepala Disbudpar menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pentas

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Pentas yaitu 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pentas

Melalui survei SKM yang disampaikan setelah selesai konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kudustic.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pentas"