Poliklinik Gigi

  1. 1.Pasien Umum : a.Kartu identitas / KTP. 2.Pasien dengan jaminan
  2. 2.BPJS/JKN/KIS : 1.Kartu identitas / KTP. 2.Kartu BPJS. 3.Surat rujukan dari faskes.
  3. 3. Pasien dari perusahaan : a. Kartu identitas / KTP b. Kartu asuransi (bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan).

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran. 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis 5. Pemeriksaan penunjang (Laboratoriumatau Rontgen) bila diperlukan. 6. Pemberian terapi atau resep obat. 7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (bagi pasien umum). 8. Pengambilan obat di apotek. 9. Psien pulang / dirawat inap.

1 Jam

  • Umum :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Derah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga

  • JKN :

           Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Email : rsud.encikmariyam@gmail.com
  2. Telp   : 0776 – 7031478
  3. Sms   : 081372771583
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Gigi"