Standar pelayanan pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (ukl-upl)

  1. KTP Penggung Jawab (biasanya pemilik usaha)
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan persetujuan tetangga lingkungan sekitar usaha/kegiatan
  4. Surat Keterangan dari Pemerintahan setempat (Desa/Lurah dan Camat)
  5. Rekomendasi dari BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan
  6. Lampiran Gambar Peta (Googleearth dan standar GIS)
  7. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM. SHGB, dll)
  8. Dena Bangunan Kegiatan Usaha dan sketsa lokasi
  9. Akta Pendirian Badan Hukuk/Badan Usaha*
  10. Akta Jual Beli/Sewa Menyewa/Surat Ketidakberatan**
  11. Ket : * Jika kegiatan usaha berbadan hukum. ** Salah satu saja, jika masih dalam proses jual beli atau sewa menyewa. Namun sertifikat tanah bukan atas nama penggung jawab atau pemilik usaha, perlu surat ketidakberatan bermaterai dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa pemilik tanah tidak keberatan dipakai oleh penanggung jawab/pemilik usaha.

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan tanpa di wakilkan
  2. Petugas memeriksa berkas pemohon
  3. Verifikasi data pemohon
  4. Memberikan Bukti tertulis perihal kelengkapan persyaratan permohonan Izin Lingkungan yang dianggap lengkap
  5. Melaksanakan rapat koordinasi (Paparan UKL-UPL oleh penanggung jawab usaha/kegiatan

14 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Baru / Perpanjangan Izin

Media   langsung   atau   tatap   muka   oleh   Bidang Analisis Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan

HP : 0813 7778 4942 (Fitrial Reftogustadinata, ST)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengurusan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (ukl-upl)"