Pelayanan Kartu Tanda Pengenal Seniman

  1. Surat permohonan dengan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  2. Daftar Susunan pengurus dan keanggotaan paguyuban/organisasi seni
  3. Surat pendaftran seniman/seniwati dengan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat

  1. Pengajuan pendaftaran oleh pemohon kepada Kepala Disbudpar dengan dilengkapi daftar susunan pengurus dan keanggotaan
  2. Petugas memeriksa dan menginput surat pemohon
  3. Kepala Disbudpar menerbitkan dan menandatangani Piagam Pengesahan tersebut

Proses Pelayanan Kartu Tanda Pengenal Seniman membutuhkan waktu selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pengenal Seniman

Melalui survey SKM yang disampaikan setelah selesai konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kudustic.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Pengenal Seniman"