Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab A. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi) B. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika Badan Hukum / Badan Usaha A. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) B. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : 1. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan 2. Kementrian, jika Koperasi 3. Pengadilan Negeri, jika CV C. NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  4. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  6. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
  7. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [Fotokopi] dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [Fotokopi]
  8. Angka Pengenal Impor (API) [Fotokopi]
  9. Bukti Kepemilikan Tanah A. Jika Milik Pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung B. Jika tanah atau bangunan disewa: 1. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan 2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  10. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  11. Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan terdahulu

  1. PEMOHON 1. Mendaftar secara online 2. Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS 1. Pencetakan retribusi 2. Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI 1. Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) 2. Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN Pencetakan output perizinan/non perizinan

36 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id

Telepon : (021) 1500164

Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id

Faximile : (021) 3288967

FB : /PelayananJakarta

IG : @layananjakarta

Twitter : @layananjakarta

Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Sementara Penampungan Hewan"