Fasilitasi Penyusunan DPA-SKPD

  1. Pengguna pelayanan datang langsung ke BPPKAD, melalui telepon atau ke e-mail.

  1. Pengguna pelayanan menyampaikan permasalahan yang dihadapi

21 hari

Tidak dipungut biaya

DPA-SKPD

Kepala Bbidang Anggaran, Kasubbid Anggaran Pemerintahan dan Sosial dan Kasubbid Prasarana Wilayah, Ekonomi dan SDA menindaklanjuti keluhan dan masukan serta staf yang mengkompilasi DPA-SKPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store