Surat Ijin Operasional Sekolah

  1. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah
  2. Laporan Bulanan yang terakhir
  3. Susunan Pengurus Sekolah/Yayasan
  4. Surat Ijin Operasional Sekolah Tahun Sebelumnya
  5. Sertifikat Akreditasi/SK Akreditasi Sekolah (jika ada)
  6. Fotocopi Ijin Pendirian Sekolah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bidang;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Pengecekan dokumen ke Sekolah (Survey Lapangan);
  4. Proses pembuatan Surat Ijin Perpanjangan Operasional Sekolah;
  5. Proses penandatanganan oleh pejabat Disdikbud;
  6. Penyerahan produk layanan berupa Surat Ijin Perpanjangan Operasional Sekolah.

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Operasional Sekolah

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
  3. Website : disdik.balikpapan.go.id
  4. E-mail: disdikbud.bidangsmp21
  5. Hp/WA : 0895700757337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdik.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Operasional Sekolah"