Standar pelayanan permohonan rekomendasi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (sppl))

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Surat keterangan persetujuan tetangga lingkungan sekitar usaha/ kegiatan
  4. Surat Keterangan dari pemerintahan setempat (Desa/Lurah/Camat)
  5. Surat kuasa pengurusan SPPL bagi yang diwakilkan serta fotocopy KTP yang mewakili
  6. Rekomendasi usaha bagi usaha/kegiatan yang bermitra dengan pihak PT/CV/Distributor.

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas Pemohon
  3. Verifikasi data pemohon
  4. Memberikan Bukti Permohonan Izin Baru kepada pemohon.

1 HARI

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN IZIN BARU

Media   langsung   atau   tatap   muka   oleh   Bidang Analisis Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan

HP : 0813 7778 4942 (Fitrial Reftogustadinata, ST)

Media   langsung   atau   tatap   muka   oleh   Bidang Analisis Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan

HP : 0813 7778 4942 (Fitrial Reftogustadinata, ST)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan permohonan rekomendasi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (sppl))"