Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy eKTP ( calon pengantin dan Orangtua )
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  5. Membawa Fotocopy Ijazah
  6. Membawa fotocopy Surat NIkah Orangtua
  7. Membawa berkas calon suami / calon istri

  1. Datang ke Balai Desa dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Serahkan berkas ke Bagian Pelayanan
  3. Tunggu di tempat duduk yang telah disiapkan hingga Surat-surat selesai dibuat
  4. Cek semua berkas apakah sudah sesuai sebelum meninggalkan Balai Desa
  5. Bawa berkas ke KUA untuk di daftarkan

1 menit pemeriksaan berkas

14 menit pembuatan form N1 sampai dengan N5

5 menit pengesahan surat 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Balai Desa Slarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"