Pelayanan Bantuan Sarpras Madrasah dan Pondok Pesantren

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Proposal permohonan bantuan
  3. Fotocopy KK dan KTP

  1. b. Pemohon menyerahkan proposal permohonan bantuan sarpras pendidikan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
  3. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi permohonan Bantuan Sarpras peribadatan

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sarpras Madrasah dan Pondok Pesantren"