Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Pemohon langsung ke UPTD Capil dengan membawa foto copy KK, foto copy KTP El Kedua orang tua, foto copy Akta Kelahitan anak, pas foto ukuran 2x3

  1. Pemohon datang langsung ke UPTD Capil dengan membawa foto copy KK, foto copy KTP EL orang tua, foto copy Akta Kelahiran anak,untuk anak berusia 5 tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (tahun genap back ground warna biru, tahun ganjil back ground warna merah)

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"