Perubahan data KK

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW, KK asli, foto copy ijasah terakhir berlegalisir, foto copy akta Kelahiran berlegalisir, materai 10.000 satu lembar, formulir F1.01 dan formulir F1.05

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Desa dengan membawa KK Asli , foto copy ijasah terakhir berlegalisir , foto copy akta Kelahiran berlegalisir , materai 10.000 satu lembar, ,oleh desa dibuatkan surat pengantar KK , F1.01, formulir F1.05 ,setelah itu syarat syarat tersebut dibawa ke Kecamatan. Jika data yang diubah adalah jenis kelamin/pekerjaan/pendidikan makan yang menerbitka adalah pihak Kecamatan. Tapi apabila yang diubah nama/tanggal lahir/tempat lahir//nama orang tua, maka yang menerbitkan KK Disdukcapil Kab. Cilacap dengan sistem online melalui aplikasi SI Cemplon Cilacap

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Perubahan data KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan data KK"