Akte Kematian

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW, KK asli, KTP El asli orang yang meninggal, KTP El asli pelapor, foto copy KTP EL dua orang saksi,surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah sakit, formulir F2.29 dan surat pemakaman

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Desa dengan membawa KK Asli , KTP El asli orang yang meninggal ,KTP El asli pelapor , foto copy KTP El 2 orang saksi, surat keterangan kematian dari Rumah sakit apabila meninggal di rumah sakit,oleh desa dibuatkan surat pengantar, F2 .29, surat pemakaman, setelah itu surat pengantar tersebut desa dilegalisir ke Kecamatan, kemudian mendaftar akta Kematian dengan sistem online melalui aplikasi SI Cemplon Cilacap

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"