Pindah keluar antar Desa dan Kecamatan

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW, KK asli, KTP asli, foto copy Akta Nikah/ Akta Cerai

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Kantor Desa dengan membawa KK Asli,KTP Asli, Foto copy buku Nikah/Akta Cerai,kemudian oleh Desa dibuatkan surat pengantar pindah keluar,formulir permohonan pindah keluar, surat keterangan pindah keluar dan formulir F1.01 dan F1.16 untuk pengurangan anggota keluarga

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pindah keluar antar Desa dan Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah keluar antar Desa dan Kecamatan"