Pindah masuk antar desa dan Kecamatan

  1. SKP WNI asli,KK asli,foto copy Buku Nikah/Akta Cerai

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Kantor Desa dengan membawa SKP WNI Asli, KK Asli, Foto copy buku Nikah/Akta Cerai,kemudian dibawa ke Desa untuk dibuatkan pengantar KK yang dilampiri Formulir F1.01 dn F1.16 kemudian semua persyaratan tersebut dibawa ke Kecamatan untuk ditertibkan KK yang baru

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pindah masuk antar desa dan Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah masuk antar desa dan Kecamatan"