Pengurusan KTP yang hilang

  1. surat pengantar dari Ketua RT/RW,surat pengantar umum dari desa,F.1.21 formulir permohonan KTP WNI, surat kehilangan dari Polsek

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Kantor Desa dengan membawa foto copy KK,dari desa nanti dibuatkan pengantar untuk mengurus surat kehilangan KTP ke Polsek kemudian surat kehilangan tersebut dan foto copy KK dibawa ke Kecamatan untuk memohon etak ulang KTP EL

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

KTP el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP yang hilang"