Pengurusan KTP E baru

  1. surat pengantar dari Ketua RT/RW,surat pengantar umum dari desa,F.1.21 formulir permohonan KTP WNI

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Kantor Desa dengan membawa foto copy KK,dari desa nanti dibuatkan pengantar membuat KTP El dan formulir F1.21 kemudian dibawa ke Kecamatan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

KTP el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP E baru"