OSS RBA Risiko Rendah

  1. 1. Nomor Antrian.
  2. 2. KTP, Email, Data Usaha, NPWP

  1. 1. Pelaku Usaha mengambil nomor antrian bilamana dibutuhkan pendampingan
  2. 2. Operator/pelaku usaha melakukan Pendaftaran Mandiri
  3. 3. Operator/pelaku usaha melakukan pengisian data usaha pada sistem OSS
  4. 4. Sistem OSS secara otomatis melakukan validasi risiko
  5. 5. Sistem OSS secara otomatis melakukan Notifikasi pemenuhan persyaratan dasar
  6. 6. Peneribitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis

Jangka waktu penyelesaian OSS RBA RISIKO RENDAH adalah selambat-lambatnya 35 menit setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

NIB ( Nomor Induk Berusaha )

a.   Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.   Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.     Dibentuk  Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

e.   Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "OSS RBA Risiko Rendah"