Fasilitasi Penyusunan RKA-SKPD

  1. Pengguna pelayanan datang langsung ke BPPKAD atau melalui telepon dan/ atau ke e-mail.

  1. Pengguna pelayanan menyampaikan permasalahan yang dihadapi

5 minggu

Tidak dipungut biaya

RKA-SKPD

Kepala Bidang Anggaran, Kasubbid Anggaran Pemerintahan dan Sosial dan Kasubbid Prasarana Wilayah, Ekonomi dan SDA menindaklanjuti keluhan dan masukan serta staf yang memverifikasi RKA-SKPD.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store