Pelayanan Pelaporan Pembetulan Akta Catatan Sipil

  1. Mengisi formulir model F-2.49
  2. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta catatan sipil
  3. Asli Kutipan Akta Catatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Prosedur/Mekanisme Pengajuan Pelayanan : a) Pemohon Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Kutipan Akta Catatan Sipil baru ke Disdukcapil. c) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan Kutipan Akta Catatan Sipil baru di Disdukcapil. d) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Surat Keterangan Kutipan Akta Catatan Sipil baru e) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil f) Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan berkas pemohon Kutipan Akta Catatan Sipil baru di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Kutipan Akta Catatan Sipil baru g) Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil h) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengajukan dokumen Kutipan Akta Catatan Sipil baru untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Kutipan Akta Catatan Sipil baru kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan j) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Penggantian atas pembetulan Kutipan Akta Catatan Sipil paling lambat 1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta pembetulan Akta Catatan Sipil

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Pembetulan Akta Catatan Sipil"