Sertifikat Keselamatan Kebakaran : Bangunan > 8 Lantai

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)(Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluar kan oleh : • Kemenkunham, jika PT danY ayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon ,lampirkan data pendukung
  6. Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  8. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tahun terakhir [Fotokopi]
  9. Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir [Fotokopi]
  10. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF-I (untuk permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran pertama)
  11. Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB LAL , SDP) (Fotokopi yang dilegalisasi)
  12. Tanda Daftar Keahlian Keselamatan Kebakaran [Fotokopi]
  13. Dokumen penyelenggaraan sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) / SOP (Pelaksanaan Pelatihan Keselamatan kebakaran pada pengelola gedung, Alur Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa)
  14. Data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  15. Checklist pengecekan berkala internal proteksi kebakaran oleh pengelola gedung (alarm, sprinkler,hidran)
  16. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Gambar teknis yang ditandangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB): • As built drawing site plan proteksi kebakaran external yang ditandatangani oleh pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB SDP) tandatangan harus asli [Fotokopi] • As built drawing denah setiap lantai sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik fire alarm, titik sprinkler, titik hidran gedung, dan titik APAR yang ditandatangani oleh pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB LAL untuk fire alarm, SDP untuk system hidran & Sprinkle) tandatangan harus asli[Fotokopi] • Gambar skematik instalasi proteksi kebakaran (single line diagram untuk fire alarm, sistem hidran & Sprinkle) yang ditandatangani oleh pemilik Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB LAL untuk fire alarm, SDP untuk system hidran & Sprinkle) [Fotokopi] • Spesifikasi teknis (terlampir) • Spesifikasi peralatan dan instalasi sistem proteksi kebakaran • Sistem alarm dan komunikasi darurat • Sistem hidran dan pipa kebakaran • Sistem pompa kebakaran • Sistem sprinkler otomatis • Alat Pemadam Api Ringan (APAR) • Spesifikasi fasilitas sarana jalan keluar atau jalur penyelamatan • Spesifikasi akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. RETRIBUSI • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  5. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  6. PENCETAKAN • Pencetakan output perizinan/non perizina

55 Hari kerja

berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Sertifikat Keselamatan Kebakaran : Bangunan > 8 Lantai

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id


Telepon : (021) 1500164


Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id


Fax : (021) 3288967


FB : /PelayananJakarta


IG : @layananjakarta


Twitter : @layananjakarta


Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Sertifikat Keselamatan Kebakaran : Bangunan > 8 Lantai "