Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Fotokopi) ; Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang,jika ada) (Fotokopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan • Kementrian, jika Koperasi • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  5. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan (Fotokkopi)
  6. Ser tifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengemba ngan Jasa Konstruksi (LPJK) (Fotokopi)
  7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik jaringan yang menyatakan kesanggupan untukmemperbaiki sarana dan prasarana akibat pelaksanaan perkerjaan bangunan pelengkap
  8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Gambar situasi rencana penempatan utilitas dalam skala 1:5000 • Gambar potongan melintang dan memanjang skala 1:100 • Jadwal pelaksanaan pekerjaan penempatan jaringan utilitas • Metode pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian

  1. PEMOHON - Mendaftar online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS - Pencetakan retribusi - Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. RETRIBUSI - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  5. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  6. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

29 Hari kerja

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2015

Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap "