Permohonan Izin Reklame Permanen Konstruksi dengan Ukuran Lebih Dari 15 M2

  1. Pengguna pelayanan datang ke BPPKAD dengan membawa permohonan, FC KTP, dan Contoh Gambar Reklame

  1. Sesuai dengan bagan alur Permohonan Izin Reklame Permanen Konstruksi lebih dari 15 M2

14 hari

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame dan Stiker Reklame

Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah, Kasubbid Pendataan dan Pendaftaran, Telp. (0291) 431328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Reklame Permanen Konstruksi dengan Ukuran Lebih Dari 15 M2"