Persewaan Alat Berat

  1. Berkas permohonan

  1. Memasukkan berkas permohonan
  2. Apabila berkas lengkap dan sah maka akan diproses Apabila berkas tidak lengkap dan sah maka akan dikembalikan kepemohon
  3. Menghubungi pemohon dan menyampaikan bukti perhitungan & penetapan kepada bendahara penerimaan
  4. Membayar retribusi
  5. Mengambil Surat Keputusan Izin Penyewaan Alat Berat dan pengisian diterima

5 hari ( apabila berkas pengajuan sesuai dengan ketentuan)

Tidak dipungut biaya

Persewaan alat berat dinas pekerjaan umum

Aduan, saran dan masukan melalui Telp. 432570 -43553 Fax 43257

Email : dpupr.kudus2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persewaan Alat Berat"