Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan
  2. Pemohon memberitahu keperluan untuk membuat surat keterangan domisili dan menunjukan Foto copy KTP kepada Petugas Pelayanan
  3. Verifikasi dan Pelayanan
  4. Pendatanganan oleh pejabat
  5. Hasil

Maksimal pengerjaan surat selama 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Tempat pengaduan kepada :

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"