Pelayanan Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Mengisi formulir model F-2.48
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri antara lain mengenai perubahan jenis kelamin
  3. Kutipan Akta Catatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainnya
  4. Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan

  1. Prosedur/Mekanisme Pengajuan Pelayanan : a) Pemohon Pemohon berkewajiban mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. b) Pemohon Menyampaikan secara online Berkas Permohonan Peristiwa Penting Lainnya c) Petugas Pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan Peristiwa Penting Lainnya di Disdukcapil. d) Pemohon menerima tanda bukti untuk pengambilan Kutipan Akta Pencatatan Sipil e) Petugas Pelayanan menerima dan menregistrasi berkas permohonan kemudian berkas permohonan di verifikasi oleh Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil f) Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memberikan berkas pemohon Perubahan Peristiwa Penting Lainnya di serahkan ke operator untuk mengentry data dan mencetak draft dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil g) Kasi Pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi ulang dan mengajukan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil h) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mengajukan dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Sertifikasi i) Kepala Dinas menandatangani/mensertifikasi dokumen Kutipan Akta Pencatatan Sipil kemudian di cetak oleh operator dan diserahkan ke petugas pelayanan j) Petugas Pelayanan menginformasikan berkas selesai kepada pemohon

Pemberian catatan pinggir mengenai peristiwa penting lainnya pada Kutipan Akta Catatan Sipil paling lambat  1x24 jam pada hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya

Pengaduan dapat disalurkan melaului antara lain:

a) Langsung

b) Telepon : 0895614040391

c) Website lapor.go.id

Jangka waktu penanganan pengaduan 

pengaduan langsung                  : Maksimal 2 hari kerja 

Pengaduan Website/Email/WA   : Maksimal 2 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0895614040391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya"