Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Surat Permohonan Pembahasan Pemeriksaan Laik Fungsi dan penerbitan Sertiikat Laik Fungsi (SLF)
  2. Surat Pernyataan antara lain : Pemeriksaan ditandaangani Pengkaji Teknis, Kesediaan hadir dalam sidang, dan Kebenaran data
  3. Dokumen Legalitas Tim Pengkaji Teknis dan Perusahaan Pemohon
  4. Dokumen Perijinan Pendukung antara lain Kajian Teknis Tata Ruang, IMB, Ijin Pembuangan Limbah, Andalalin, dll
  5. Gambar Teknis Arsitektur, Struktur dan Mekanikal Elektrikal
  6. Dokumen Lingkungan dan Keselamatan Kerja (K3)
  7. Dokumen Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Tenaga Ahli Bangunan Gedung (disusun setelah pelaksanaan sidang)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi Dokumen Administrasi dan Teknis
  2. Bila dinyatakan Lengkap dilaksanakan sidang Tim TABG dilanjutkan kunjungan lapangan
  3. Tim TABG menerbitkan rekomendasi
  4. Hasil Rekomendasi dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno Tim TABG
  5. Permohonan yang telah disetujui dalam Rapat Pleno ditandatangani bersama oleh Tim dan diterbitkan Berita Acara Rapat Pleno dan Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan disertai kewajiban pemohon menyerahkan pernyataan kesanggupan melengkapi kekurangan hasil Rekomendasi
  6. Diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

60 Hari ( apabila berkas pengajuan sesuai dengan ketentuan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi

Aduan, saran dan masukan melalui Telp. (0291) 432570 Fax (0291) 43257

Email : slf.puprkudus@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"