Pelayanan Pengesahan Organisasi Kesenian

  1. Surat Permohonan dengan mengetahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  2. Daftar susunan pengurus dan keanggotaan paguyuban/organisasi seni
  3. surat pendaftaran seniman/seniwati dengan mengetahui kelapa desa/kelurahan dan camat setempat

  1. Pengajuan pendaftaran oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan dilengkapi daftar susunan pengurus dan keanggotaan
  2. Petugas memeriksa dan menginput surat pemohon
  3. Kepala Disbudpar menerbitkan dan menandatangani Piagam Pengesahan tersebut

Proses pelayanan pengesahan organisasi kesenian membutuhkan jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Piagam Pengesahan Organisasi Kesenian

Melalui survey SKM yang disampaikan setelah konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web.kudustic.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Organisasi Kesenian"