Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Photo copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan/atau turunan/perubahan yang sudah disahkan Instansi berwenang
  3. Photo copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum-HAM (Khusus PT)
  4. Photo copy KTP
  5. Photo copy IMB
  6. Photo Copy ITU, HO, SIUP, TDP
  7. Rekomendasi/jaminan dari Instansi/Pihak terkait
  8. Photo copy AMDAL, UKL/UPL atau SPPL
  9. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sejumlah 4 (empat) lembar
  10. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Lokasi Terminal Khusus

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus"