OSS RBA Risiko Tinggi

  1. 1. Nomor Antrian.
  2. 2. KTP, Email, Data Dokumen Kegiatan Usaha, Akte Pendirian Usaha, NPWP, SK AHU
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 4. Sertifikat Standar (SS)

  1. 1. Pelaku Usaha mengambil nomor antrian bilamana dibutuhkan pendampingan.
  2. 2. Operator/pelaku usaha melakukan Pendaftaran Mandiri.
  3. 3. Operator/pelaku usaha melakukan pengisian data usaha pada sistem OSS sesuai dengan tingkat resiko.
  4. 4. Operator/pelaku usaha menunggu verifikasi dari OPD Teknis terkait.
  5. 5. Verifikasi dan persetujuan persyaratan oleh Kepala Dinas.
  6. 6. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Usaha dan Ijin Operasional.

Jangka waktu penyelesaian OSS RBA RISIKO MENENGAH adalah selambat-lambatnya 45 menit setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional

a.   Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.   Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPTSP

c.   Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

e.  Melalui Email,Telp,WA, FB,Web.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "OSS RBA Risiko Tinggi"