Advice Planning

  1. Surat pengantar
  2. Foto Copy KTP
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Foto Copy Sertipikat Tanah/Surat Tanah

  1. Pemohon meminta informasi penerbitan Advice Planning di DPUPR
  2. Membuat Surat Pemohonan Advice Planning
  3. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  4. Tim Teknis melakukan pemeriksaan / tinjau lapangan ( Lokasi )
  5. Rekomendasi Tim Teknis : Apabila diijinkan berkas dikirimkan ke bagian pemprosesan untuk penerbitan ijin, apabila tidak diijinkan berkas dikembalikan ke pemohon dan diterbitkan surat penolakan
  6. Penerbitan Advice Planning
  7. Pemberitaan Advice Planning sudah selesai kepada pemohon

1-15 hari ( apabila berkas pengajuan sesuai dengan ketentuan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Advice Planning

Aduan, saran dan masukan melalui Telp. 432570 - 43553 Fax 43257 Email : dpupr.kudus2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advice Planning"