Kajian Teknis Tata Ruang

  1. Data Pemohon
  2. Data Koordinat Lokasi
  3. Dokumentasi Survey Lokasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat kajian teknis tata ruang
  2. Staf melakukan survey lokasi
  3. Surat kajian Teknis Tata Ruang disampaikan pemohon

1- 4 Hari ( apabila berkas pengajuan sesuai dengan ketentuan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kajian Teknis Tata Ruang

Aduan, saran dan masukan melalui Telp. 432570 -43553 Fax 43257

Email : dpupr.kudus2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian Teknis Tata Ruang"