Pelayanan Registrasi Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Permohonan yang bersangkutan diketahui Camat
  2. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan yang diketahui Camat
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani Desa, Ninik Mamak , KAN dan Seksi
  4. Surat Pernyataan Persetujuan anggota Kaum
  5. Selisih Ranji Keluarga menurut adat minang kabau
  6. Surat Pernyataan yang bersangkutan diketahui ninik mamak, KAN dan Kades

  1. Masyarakat menyerahkan berkas persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pembuatan Sertifikat Tanah

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Pembuatan Sertifikat Tanah "