Surat Pengantar Kawin/Nikah

  1. - Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan -
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan surat keterangan permohonan nikah kepada petugas pelayanan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
  3. 3. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Menikah

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kawin/Nikah"