Pelaynan Registrasi Pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak )

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan

  1. Masyarakat meyerahkan berkas persyaratan ke bagian Pelayanan
  2. Masyarakat menunggu hingga proses selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak )

Kantor Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaynan Registrasi Pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak )"