Pemanfaatan Data Kependudukan Kemendagri

No. SK: 188.4/16/DUKCAPIL/2021

  1. MoU (Nota Kesepahaman)
  2. Perjanjian Kerjasama

  1. Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
  2. Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
  3. Instansi pengguna diberikan satu user admin untuk membuat akun pengguna baru sesuai kebutuhan
  4. User dan password IP yang dibuat oleh admin OPD dapat digunakan untuk akses web portal

2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store