Pemanfaatan Data Kependudukan Lokal

  1. 1. MoU (Nota Kesepahaman)
  2. 2. Perjanjian Kerjasama

  1. a. Instansi wajib menyediakan jaringan lokal, interlokal, atau V-LAN yang terkoneksi dengan Disdukcapil
  2. b. Setelah Perjanjian Kerjasama selesai, maka instansi pengguna dibuatkan user dan password IP sesuai banyaknya kategori data yang dimohonkan
  3. c. Instansi pengguna diberikan user dan password IP untuk mengakses DWH Disdukcapil
  4. d. User dan password yang diserahkan oleh Disdukcapil ditanamkan di aplikasi milik instansi pengguna

2 Tahun

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data Kependudukan Lokal"