Legalisasi Dokumen Kelulusan (Ijazah, SKHU, RAPOR) SMP

  1. Ijazah/STTB/SHUN asli
  2. Fotocopi yang akan dilegalisir
  3. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bidang
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Disdikbud;
  4. Penyerahan produk layanan berupa dokumen legalisir kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas ijazah/STTB/SHUN yang telah dilegalisir SMP

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
  3. Website : disdik.balikpapan.go.id
  4. E-mail: disdikbud.bidangsmp21
  5. Hp/WA : 0895700757337

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdik.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kelulusan (Ijazah, SKHU, RAPOR) SMP"