Pengajuan Permohonan Penetapan Desa Wisata melalui Sistem Layanan Permohonan dan Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Kudus (DestaKu)

  1. Surat Permohonan Penetapan Desa Wisata oleh Kepala Desa
  2. Data Profil Wilayah
  3. Data Peta Batasan (deliniasi) wilayah yang di usulkan menjadi Desa Wisata
  4. Data Potensi Wisata yang akan dikembangkan
  5. Data Pengunjung Desa Wisata
  6. Data Kelembagaan calon Pengelola Desa Wisata
  7. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
  8. Rencana Mitigasi Bencana
  9. Rencana pengembangan Desa Wisata

  1. Desa mengajukan Surat Permohonan ke Dinas
  2. Dinas (petugas registrasi/admin) memberikan usernam dan password untuk penginputan data kelengkapan melalui sistem DestaKu
  3. Desa menginput data melalui sistem DestaKu
  4. Jika data yang diinput oleh desa sudah lengkap dan memenuhi persyarata, Dinas (admin) memberikan verifikasi dan konfirmasi ke Desa bahwa akan ditindaklanjuti dengan Penilaian ke desa
  5. Tim Penilai Desa Wisata Melakukan penilaian ke desa, dan hasi penilaian diinput ke sistem DestaKu
  6. Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas (admin), hasil penilaian dicetak dan dijadikan dasar untuk SK Kepala Dinas tentang rekomendasi Desa Wisata dan mengajukan Draft SK Bupati tentang Desa Wisata ke BAgian Hukum untuk ditetapkan oleh Bupati

Proses pengajuan permohonan penetapan desa wisata mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan rekomendasi dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membutuhkan waktu 2 (dua) hari

Pelayanan pengajuan permohonan penetapan desa wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus tidak dipungut biaya/gratis

SK Bupati tentang Desa Wisata

Melalui survey SKM yang disampaikan setelah selesai konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web.kudustic.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Penetapan Desa Wisata melalui Sistem Layanan Permohonan dan Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Kudus (DestaKu)"