Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN UPAYA KESEHATAN BERBASIS MASYARAKAT

  1. Warga masyarakat ber KTP kudus

  1. 1. Masyarakat / pelanggan menerima pemberitahuan informasi / undangan.
  2. 2. Masyarakat datang sesuai dengan undangan
  3. 3. Petugas Melakukan kegiatan kesehatan Masyarakat sesuai juknis pedoman kegiatan yang berlaku.
  4. 4. Petugas melakukan pencatatan , evaluasi dan pelaporan kegiatan

1 – 3  jam

Tidak dipungut biaya

1. Posyandu (Balita, lansia, remaja dan jiwa) 2. Posbindu PTM 3. UKK (Upaya Kesehatan Kerja) 4. Batra (Pengobatan Tradisional) 5. Kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat

  1. Sms/ wa / telepon Internal :Puskesmas
  2. Sms/ Wa Kom info :
  3. Face book : Puskesmas
  4. Instagram : Puskesmas
  5. Web site :  Puskesmas
  6. Kotak saran dan aduan Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tingkat Puskesmas: STANDAR PELAYANAN UPAYA KESEHATAN BERBASIS MASYARAKAT"