Pelayanan Pembuatan Ektp

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Petugas pelayanan Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas pelayanan Kecamatan menyilahkan pemohon menuju ruang perekman dan pencetakan E-KTP.
  3. 4. Petugas operator/pelayanan memberikan bukti pendaftaran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

E-KTP

1. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Ektp"