Kutipan Akta Perkawinan WNA

  1. a. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat
  2. b. Dokumen perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen perjalanan
  3. c. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  4. d. Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat
  5. e. Pas foto suami istri

  1. a. Pemohon Membawa Persyaratan yang dibutuhkan
  2. b. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  3. c. Pemohon Mengisi Formulir
  4. d. Pemohon Menyerahkan Berkas Ke Petugas
  5. e. Pemohon Diberikan Resi Oleh Petugas Loket
  6. f. Pemohon mangambil dokumen akta

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
5. Media Sosial :
   Facebook : @Disdukcapilbalikpapan
   Instagram : #disdukcapilbpn

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perkawinan WNA"