Izin Perumahan

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp6.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  3. Surat Izin Perumahan terdahulu
  4. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Surat Keterangan Usaha (SKU) (Fotokopi), jika SIP usaha
  6. Surat pernyataan menempati lokasi
  7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
  8. Surat pernyataan penyerahan hak penghunian rumah, jika ada pergantian pemilik
  9. Pasfoto berwarna pemohon berukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  10. Surat pernyataan penyerahan hak penghunian rumah
  11. Kuitansi sewa terakhir (Fotokopi)

  1. PEMOHON • Mendaftar secara online • Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI • Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAIAN TEKNIS • Pencetakan retribusi • Pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORISASI • Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) • Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN • Pencetakan output perizinan/non perizinan

19 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perumahan

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id


Telepon : (021) 1500164


Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id


Fax : (021) 3288967


FB : /PelayananJakarta


IG : @layananjakarta


Twitter : @layananjakarta


Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id